Artikel ini membahas hubungan antara prinsip-prinsip yurisdiksi universal dan saling melengkapi dan kesulitan-kesulitan dalam implementasinya. Bahkan jika kedua prinsip sangat terkenal, masih ada sejumlah hambatan – hukum dan non-hukum – untuk implementasi yang tepat dan lebih baik. Selain itu, universalitas dan saling melengkapi (complementarity) cukup sering diterapkan dalam lingkungan Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah. Pages: 1 - 21. Ekonomi syariah adalah sebagai salah satu sistem ekonomi yang eksis di dunia, Mengejar keuntungan sebagaimana dominan dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah. Islam memiliki beberapa prinsip yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional : menganut prinsip hakim pasif sebagaimana ditentukan dalam Reglement op de Rechtsvordering (R.v.), yaitu ruang lingkup pokok perkara ditentukan sendiri oleh para pihak. Akan tetapi, dalam praktik Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul karena prinsip deklaratif, artinya perlindungan hak cipta ini otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak eksklusif dari pencipta adalah Hak Moral dan Hak Konsep pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip “First to File” yang artinya perlindungan hukum akan diberikan kepada pemilik merek yang telah mendaftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan KLQ3T2.

dalam pembuatannya hukum menganut prinsip